Selasa, 21 Oktober 2014

kemanakah uang pajak anda ?

SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
Berbagai kasus telah terungkap dan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku namun pada fakta yang terjadi dari tahun ke tahun belum ada penuntasan secara signifikan tentang kasus-kasus di direktoral jendral pajak yang terjadi di negara ini, buktinya mafia-mafia pajak terus bermunculan, gayus tambunan salah satunya yang sempat membuat opini publik menjadi sontar tersorot kepada sistem perpajakan yang ada di indonesia. ini adalah gambaran buruk bagi suatu sistem dimana oknum yang seharusnya menjadi penjaga stabilitas kelangsungan sistem malah menjadi pelaku perusak sistem perpajakan yang ada, di tambah lagi beberapa perusahaan terkemuka seperti AGG(asian agri group), bakri group diantaranya PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia.dan terakhir PT The Master Steel.
Pajak secara sederhana dapat di artikan sebagai setoran wajib sesorang atau badan usaha kepada negara, yang di atur berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.
Sistem perpajakan self assessment yang di terapkan di indonesia yang berarti wajib pajak  diwajibkan untuk menghitung sendiri, menyetor sendiri, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. suatu tantangan bagi pemerintah untuk menggugah hati rakyat agar  melaporkan jumlah harta atau iuran pajak yang seharusnya di bayar agar tidak lagi terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak di inginkan.
POTRET DINAMIKA PERPAJAKAN DI INDONESIA
Berdasarkan data kasus yang ada sangatlah wajar jika kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal ini  direktoral jenderal pajak selaku pelaksana, pengelola, dan pengawas terhadap dana pajak semakin berkurang, maraknya kasus pajak yang melibatkan oknum pegawai dari direktoral jenderal pajak telah banyak mengubah persepsi masyarakat, bukankah ini akan menjadi masalah yang sangat besar sebagaimana jelas bahwa pendapatan keuangan negara 70% bersumber dari dana pajak. coba bayangkan saja jika semua wajib pajak mogok untuk bayar pajak, apa yang akan terjadi dengan negeri ini ?
Memang benar setelah terungkapnya berbagai kasus dan telah mendapat sanksi hukum terhadap oknum yang terkait dalam kasus mafia pajak, menurut data yang kami rilis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) 22 agustus 2014 dugaan korupsi terkait penerimaan permohonan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) PPh Bank BCA di Dirjen Pajak sebesar Rp 375 miliar.  ini adalah data yang terlihat, bagaimana dengan yang tidak terlihat???

Jika berkaca pada kasus yang ada, seperti gayus tambunan yang mampu membebaskan 149 perusahaan yang jelas-jelas melanggar pembayaran pajak pada pemerintah yang di duga merugikan negara sekitar Rp. 24,6 milliar. dan beberapa perusahaan yang berada dalam usaha bakri group diantaranya PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia. Yang di duga melakukan pidana pajak sebesar Rp.2,7 terliun pada tahun pajak 2007. dan kasus terakhir PT. Master Stell dengan kasus penyuapan dua oknum pegawai pajak konon katanya sebesar 160 teriliun dan masih bayak lagi kasus perpajakan terhitung masih ada 500 kasus yang di teliti direktoral jenderal pajak,namun yang sudah masuk tahap peyidikan berkisar 150 kasus.
Dapat kita bayangkan jika uang tersebut di kelola oleh negara dengan semestinya berapa banyak infrastruktur umum yang bisa dinikmati oleh masyarakat tapi faktanya uang yang seharusnya menjadi anggaran pendapatan belanja negara malah majadi dana pribadi oleh oknum-oknum mafia pajak.

Maraknya kasus pajak yang terjadi seharusnya menjadi bahan evaluasi, untuk segera melakukan langkah-langkah real dan sistematis agar kasus-kasus penyimpangan pajak tidak lagi terulang. Secara administratif hukum di indonesia sudah memenuhi asas dan prinsip perpajakan.namun, pajak yang seharusnya di kenakan karena telah mendapat keuntungan atau penghasilan malah berlaku sebaliknya. Potret kasus gayus tambunan dan beberapa kasus lainnya itu di sebabkan karena lemahnya fungsi pengawasan (controling), selain itu perlu di lakukan transparansi informasi sehingga fungsi pengawasan bisa efektif dan yang terpenting adalah melakukan reformasi birokrasi secara berkala pegawai atau oknum yang terlibat sehingga tak lagi berada dalam fungsi pelaksanaan, dengan tujuan menutup celah agar mafia-mafia pajak tak lagi bermunculan. terakhir pemerintah harus mampu membangun kembali integritas internal direktoral jenderal pajak agar  sistem dan aturan bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya dan kepercayaan masyarakat kembali kepada pemerintah dalam hal ini direktoral jenderal pajak.
Dengan demikian stabilitas pengelolaan dana pajak dapat berjalan kembali sesuai dengan mekanisme sehingga peningkatan pendapatan perekonomian pajak meningkat sesuai dengan peningkatan perekenomian nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, taraf kehidupan, keadilan sosial sehingga cita-cita bangsa dapat terwujud sesuai amanah undang-undang dasar 1945 dan pancasila sebagai ideologi bangsa.
Lantas Kemanak uang pajak anda ?
Pada dasarnya pajak kita atau secara sederahana aku dan kamu atau dia, berarti ada dua oknum yang di maksud, kasus-kasus di atas adalah sebuah fakta real penyimpangan dalam sistem perpajakan yang ada di indonesia. lantas pajak siapa yang  mengalami penyimpangan sehingga mengalami penyelewangan dana yang luar biasa hebatnya ??? apakah aku atau kamu atau mungkin dia,? contoh kasus yang terjadi di bakri group dan gayus tambunan misalanya. Coba kita analogikakan kasus di atas berdasar pada mekanisme pajak. Wajib pajak menyetorkan langsung iuran pajaknya ke kantor pos atau bank kemuadian masuk dalam rekening kas negara kemudian data di terima oleh kantor pelayanan pajak (KPP) lalu melalui mekanisme APBN/APBD dan persetujuan DPR kemudian di bagi ke kementrian/kelembagaan untuk menjalankan rencana program kerja. Jika aku ,kamu dan dia bersikap layaknya mekanisme pembayaran pajak maka dimana letak penyelewengan yang terjadi ? kasus di atas adalah dia yang melakukan sikap pelanggaran dengan melakukan deal dengan fiskus atau pegawai pajak yang dimaksud mengelabui sistem atau sering di sebut dengan modus operandi restetusi fiktif. Modus ini secara sederhana adalah suatu cara melakukan pengaturan dengan fiskus tertentu untuk tidak memasukkan data iuran pajak dengan benar dengan janji deal rupiah,cara ini jelas merugikan negara dan kita sebagai warga negara. Jika sudah seperti ini cukuplah dia jangan kita atau kamu dan aku. Lantas mengapa kasus seperti ini masih terus ada ? ini di sebabkan karena lemahnya fungsi pengawasan dan tidak adanya integritas yang di miliki oleh oknum pegawai mafia pajak. Makanya sangat penting untuk melakukan reformasi birokrasi agar orang-orang yang men jadi fiskus tidak lagi berada dalam sisitem. kemudian melakukan pengawasan tidak hanya dalam pengelolaan dan pelaksanaan tapi harus di lakukan kroscek kepemilikan harta secara berkala kepada semua oknum yang termasuk wajib pajak terutama para piskus yang terlibat langsung dalam sistem ,lalu menanamkan integritas yang tinggi terhadap pegawai pajak untuk menutup ruang si dia untuk melakukan aksi selanjutnya. Terakhir memperkuat sanksi agar ada efek jerah dari pelaku penyimpangan pajak atau mafia pajak.dengan demikian stabilitas perekonomian dan pembangunan akan berjalan dengan semestinya .cukup dia jangan kita dan jadikan dia seperti kita.

Penulis kelompok STIE-MM
Essay kontra
noval














Tidak ada komentar:

Posting Komentar