Bagaimanan asas dan landash yang di atur dalam negara
indonesia ?
KARNA LANDASAN YANG TADI IBU BACAKAN ITU UNIVERSAL BERLAKU
SECARA UMUM APAKAH JUGA DI BERLAKUKAN DI INDONESIA ?
DALAM KOPERSI APA TJUAN DARI SIMPANAN POKOK
I. Sejarah
Koperasi
Gerakan Koperasi Dunia dimulai pada
pertengahan abad 18 dan
awal abad 19 di Inggris. Lembaga itu disebut dengan“KOPERASI PRAINDUSTRI”.
Pada tahun 1844, penderitaan
yang dialami oleh para kaum
buruh di Negara Eropa dialami oleh para pendiri Koperasi
konsumsi diRochdale Inggris. Pada awal mulanya
Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi.
Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko
kecil mereka menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan
pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan
pengururs Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale,
pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris
yang didirikan oleh para
konsumen.Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi,pada tahun 1862
Koperasi-koperasi konsumsmi diInggris menjadi pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C.
W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah
pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja,
yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling.Sedangkan pada tahun
1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris lebih dari
11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
Pada masa Revolusi
Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan
penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka
seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya
perbaikan
nasib rakyat, para pengusaha kecil diPerancis berhasil membangun Koperasi-koperasi
yang bergerak dibidang
produksi.Sehingga terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis
(Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan
jumlah Koperasi yang
tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko
yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar
3.600 milyar franc/tahun.
Di Jerman, berdiri koperasi yang
dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch
(1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil
mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari
koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi
bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok
lain-lain.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam
Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai
modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah
perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih
dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka
pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh
dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
Ada pula seorang pelopor yang
bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di
Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk
koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas
yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing
berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan
mengawasi diri sendiri.
II. Perkembangan
koperasi
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasikumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat yang berada di sekitarnya.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Dalam
pasal 33 UUD 1945 menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Sejak tahun 1950tingkat perkembangan koperasi begitu pesat, keberhasilan
ini tidak terlepas dari kondisi politik di negara kita. Dalam era demokrasi
terpimpin, gerakan koperasi terkait dengan kondisi sosial politik nasional yang
menghendaki adanya penyesuaian diri dari gerakan koperasi terhadap
kebijaksanaan politik yang sedang berlaku, sedangkan pada masa orde baru memacu
gerak langkah masyarakat Indonesia untuk meraih cita-cita yang telah digariskan
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Oleh karena itu
perlu dilakukan pembersihan di seluruh tubuh pemerintahan maupun badan-badan
kemasyarakatan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang mengembalikan kebebasan
dalam berkoperasi.
Namun perkembangan koperasi saat ini
semakin buruk, hal ini disebabkan karna SDM yang kurang. Padahal koperasi bisa
dikembangkan untuk kepentingan usaha lain yang menguntungkan. selain itu
kendala yang di hadapi koperasi ialah kurangnya pendidikan anggota serta
komunikasi yang tidak berjalan.
III. Pengertian dan
Fungsi Koperasi
Koperasi adalah Asosiasi orang orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang
memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi
sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan
koperasi.
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi
sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka
keluar dari kesulitan hutang lintah darat.Koperasi yang berasal dari bahasa
Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang
berarti bersama
- Operation =
bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang
Koperasi :
· Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
· Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
· Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
· Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
· Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
· Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun
banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu
unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang
yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi
menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia),
diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu
Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap
bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar
yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
Pada dasarnya orang lebih menyukai
hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai
daripada hubungan yang bersifat pribadi.Manusia (orang) lebih menyukai hidup
bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.Sesuai dengan
pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang
daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut
pandang EKONOMIS.
- Intenational Labour Office
(ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah
sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of
person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital
required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur
unsur berikut :
· Kumpulan
orang orang
· Bersifat
sukarela
· Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
· Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
· Kontribusi
modal yang adil
· Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative
Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
Kerjasama dan siap untuk menolong
Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan
dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan
penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing
masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines
Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil
yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling
bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of
Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
ü koperasi melayani anggota,
yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
ü rapat anggota memutuskan
kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
ü pengurus bertanggung jawab
dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
ü Tiap anggota mempunyai hak
satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan
daripada modal yang dimasukan.
ü Anggota membayar simpanan
pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
ü Koperasi membayar bunga
pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang
berlaku di masyarakat.
ü SHU ( Sisa Hasil Usaha )
dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
ü Dalam hal mengalami
kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of
Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima
ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1. koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi
diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk
kemanfaatan mereka sendiri
2. praktek
usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3. Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja
sama daripada bersaing diantara mereka
4. Koperasi bukan
perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan
koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
· Solidaritas
· Individualitas
· Menolong
diri sendiri
· Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai
Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai
sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal
koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja
yang ada di dalam manajemen koperasi.
Jadi Kesimpulannya,Pada jaman sekarang
koperasi kurang diminati terlebih jika di kota-kota besar.Koperasi hanya
ditemukan di sekolah-sekolah dasar dan jarang terlihat di sekitar masyarakat.Lain
halnya dengan di desa,disana koperasi masih berjalan walaupun untuk keperluan
bertani mereka ataupun koperasi simpan pinjam.
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar