SEKILAS
PAJAK DI INDONESIA
Berbagai
kasus telah terungkap dan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku namun pada fakta yang terjadi dari tahun ke tahun belum ada penuntasan
secara signifikan tentang kasus-kasus di direktoral jendral pajak yang terjadi
di negara ini, buktinya mafia-mafia pajak terus bermunculan, gayus tambunan
salah satunya yang sempat membuat opini publik menjadi sontar tersorot kepada
sistem perpajakan yang ada di indonesia. ini adalah gambaran buruk bagi suatu
sistem dimana oknum yang seharusnya menjadi penjaga stabilitas kelangsungan
sistem malah menjadi pelaku perusak sistem perpajakan yang ada, di tambah lagi
beberapa perusahaan terkemuka seperti AGG(asian agri group), bakri group diantaranya
PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia.dan
terakhir PT The Master Steel.
Pajak
secara sederhana dapat di artikan sebagai setoran wajib sesorang atau badan
usaha kepada negara, yang di atur berdasarkan ketentuan undang-undang yang
berlaku yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.
Sistem
perpajakan self assessment
yang di terapkan di indonesia yang
berarti wajib pajak diwajibkan
untuk menghitung sendiri, menyetor sendiri, dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang. suatu tantangan bagi pemerintah untuk menggugah hati rakyat agar melaporkan jumlah harta atau iuran pajak yang
seharusnya di bayar agar tidak lagi terjadi penyimpangan-penyimpangan yang
tidak di inginkan.
POTRET DINAMIKA
PERPAJAKAN DI INDONESIA
Berdasarkan data kasus yang ada
sangatlah wajar jika kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal ini direktoral jenderal pajak selaku pelaksana,
pengelola, dan pengawas terhadap dana pajak semakin berkurang, maraknya kasus
pajak yang melibatkan oknum pegawai dari direktoral jenderal pajak telah banyak
mengubah persepsi masyarakat, bukankah ini akan menjadi masalah yang sangat
besar sebagaimana jelas bahwa pendapatan keuangan negara 70% bersumber dari
dana pajak. coba bayangkan saja jika semua wajib pajak mogok untuk bayar pajak,
apa yang akan terjadi dengan negeri ini ?
Memang benar setelah terungkapnya
berbagai kasus dan telah mendapat sanksi hukum terhadap oknum yang terkait
dalam kasus mafia pajak, menurut data yang kami rilis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) 22
agustus 2014 dugaan korupsi terkait penerimaan
permohonan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) PPh Bank BCA di
Dirjen Pajak sebesar Rp 375 miliar. ini adalah data yang terlihat, bagaimana
dengan yang tidak terlihat???
Jika
berkaca pada kasus yang ada, seperti gayus tambunan yang mampu membebaskan 149
perusahaan yang jelas-jelas melanggar pembayaran pajak pada pemerintah yang di
duga merugikan negara sekitar Rp. 24,6 milliar. dan beberapa perusahaan yang
berada dalam usaha bakri group diantaranya PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi
Resources Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia. Yang di duga melakukan pidana pajak
sebesar Rp.2,7 terliun pada tahun pajak 2007. dan kasus terakhir PT. Master
Stell dengan kasus penyuapan dua oknum pegawai pajak konon katanya sebesar 160
teriliun dan masih bayak lagi kasus perpajakan terhitung masih ada 500 kasus
yang di teliti direktoral jenderal pajak,namun yang sudah masuk tahap peyidikan
berkisar 150 kasus.
Dapat
kita bayangkan jika uang tersebut di kelola oleh negara dengan semestinya
berapa banyak infrastruktur umum yang bisa dinikmati oleh masyarakat tapi
faktanya uang yang seharusnya menjadi anggaran pendapatan belanja negara malah
majadi dana pribadi oleh oknum-oknum mafia pajak.
Maraknya kasus pajak yang terjadi
seharusnya menjadi bahan evaluasi, untuk segera melakukan langkah-langkah real
dan sistematis agar kasus-kasus penyimpangan pajak tidak lagi terulang. Secara
administratif hukum di indonesia sudah memenuhi asas dan prinsip
perpajakan.namun, pajak yang seharusnya di kenakan karena telah mendapat
keuntungan atau penghasilan malah berlaku sebaliknya. Potret kasus gayus
tambunan dan beberapa kasus lainnya itu di sebabkan karena lemahnya fungsi pengawasan
(controling), selain itu perlu di
lakukan transparansi informasi sehingga fungsi pengawasan bisa efektif dan yang
terpenting adalah melakukan reformasi birokrasi secara berkala pegawai atau
oknum yang terlibat sehingga tak lagi berada dalam fungsi pelaksanaan, dengan
tujuan menutup celah agar mafia-mafia pajak tak lagi bermunculan. terakhir
pemerintah harus mampu membangun kembali integritas internal direktoral
jenderal pajak agar sistem dan aturan
bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya dan kepercayaan
masyarakat kembali kepada pemerintah dalam hal ini direktoral jenderal pajak.
Dengan demikian stabilitas
pengelolaan dana pajak dapat berjalan kembali sesuai dengan mekanisme sehingga
peningkatan pendapatan perekonomian pajak meningkat sesuai dengan peningkatan
perekenomian nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,
taraf kehidupan, keadilan sosial sehingga cita-cita bangsa dapat terwujud sesuai
amanah undang-undang dasar 1945 dan pancasila sebagai ideologi bangsa.
Lantas Kemanak uang pajak anda ?
Pada dasarnya pajak kita atau secara
sederahana aku dan kamu atau dia, berarti ada dua oknum yang di maksud,
kasus-kasus di atas adalah sebuah fakta real penyimpangan dalam sistem
perpajakan yang ada di indonesia. lantas pajak siapa yang mengalami penyimpangan sehingga mengalami
penyelewangan dana yang luar biasa hebatnya ??? apakah aku atau kamu atau mungkin
dia,? contoh kasus yang terjadi di bakri group dan gayus tambunan
misalanya. Coba kita analogikakan kasus di atas berdasar pada mekanisme pajak.
Wajib pajak menyetorkan langsung iuran pajaknya ke kantor pos atau bank
kemuadian masuk dalam rekening kas negara kemudian data di terima oleh kantor
pelayanan pajak (KPP) lalu melalui mekanisme APBN/APBD dan persetujuan DPR
kemudian di bagi ke kementrian/kelembagaan untuk menjalankan rencana program
kerja. Jika aku ,kamu dan dia bersikap layaknya mekanisme pembayaran pajak maka
dimana letak penyelewengan yang terjadi ? kasus di atas adalah dia yang
melakukan sikap pelanggaran dengan melakukan deal dengan fiskus atau pegawai
pajak yang dimaksud mengelabui sistem atau sering di sebut dengan modus operandi
restetusi fiktif. Modus ini secara sederhana adalah suatu cara
melakukan pengaturan dengan fiskus tertentu untuk tidak memasukkan data iuran
pajak dengan benar dengan janji deal rupiah,cara ini jelas merugikan negara dan
kita sebagai warga negara. Jika sudah seperti ini cukuplah dia jangan kita atau
kamu dan aku. Lantas mengapa kasus seperti ini masih terus ada ? ini di
sebabkan karena lemahnya fungsi pengawasan dan tidak adanya integritas yang di
miliki oleh oknum pegawai mafia pajak. Makanya sangat penting untuk melakukan
reformasi birokrasi agar orang-orang yang men jadi fiskus tidak lagi berada
dalam sisitem. kemudian melakukan pengawasan tidak hanya dalam pengelolaan dan
pelaksanaan tapi harus di lakukan kroscek kepemilikan harta secara berkala
kepada semua oknum yang termasuk wajib pajak terutama para piskus yang terlibat
langsung dalam sistem ,lalu menanamkan integritas yang tinggi terhadap pegawai
pajak untuk menutup ruang si dia untuk melakukan aksi
selanjutnya. Terakhir memperkuat sanksi agar ada efek jerah dari pelaku
penyimpangan pajak atau mafia pajak.dengan demikian stabilitas perekonomian dan
pembangunan akan berjalan dengan semestinya .cukup dia jangan kita dan jadikan
dia seperti kita.
Penulis kelompok STIE-MM
Essay kontra
noval