A. Sejarah Koperasi
Gerakan Koperasi Dunia dimulai pada
pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga
itu disebut dengan“KOPERASI PRAINDUSTRI”.
koperasi
|
Di Jerman, berdiri koperasi yang
dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883),
hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep
badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana
produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan
kelompok lain-lain.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam
Schulze adalah :
1. Uang
simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah
kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus
Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman
bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan
yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
Ada pula seorang pelopor yang
bernama Friedrich
Wilhelm Raiffeissen
(1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen
menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam
yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan
tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut,
dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri
sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
B. Perkembangan
koperasi
koperasi
|
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Dalam pasal 33 UUD 1945
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Sejak
tahun 1950tingkat perkembangan koperasi begitu pesat, keberhasilan ini
tidak terlepas dari kondisi politik di negara kita. Dalam era demokrasi terpimpin,
gerakan koperasi terkait dengan kondisi sosial politik nasional yang
menghendaki adanya penyesuaian diri dari gerakan koperasi terhadap
kebijaksanaan politik yang sedang berlaku, sedangkan pada masa orde baru memacu
gerak langkah masyarakat Indonesia untuk meraih cita-cita yang telah digariskan
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Oleh karena itu
perlu dilakukan pembersihan di seluruh tubuh pemerintahan maupun badan-badan
kemasyarakatan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang mengembalikan kebebasan
dalam berkoperasi.
Namun perkembangan koperasi saat ini
semakin buruk, hal ini disebabkan karna SDM yang kurang. Padahal koperasi bisa
dikembangkan untuk kepentingan usaha lain yang menguntungkan. selain itu
kendala yang di hadapi koperasi ialah kurangnya pendidikan anggota serta
komunikasi yang tidak berjalan.
C. Ciri-Ciri Koperasi
Ciri-ciri
yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi
setiap Warga negara Republilk Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi
D. Landasan Koperasi
Koperasi
mempunyai landasan
a.
koperasi
|
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1
yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN teentang
arah pembangunan koperasi
d. Landasan mental adalah : setia kawan
dan kesadaran pribadi
E. Maksud dan Tujuan Koperasi
Adapun
maksud dan tujuan koperasi adalah :
a. Memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat
b. Ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur
berdasarkan Pancasila
F. Fungsi dan Peran Koperasi dalam Perekonomian
di Indonesia
a. Sebagai sokoguru/urat nadi perekonomian
Indonesia
b. Untuk memperbaiki tingkat kehidupan
Masing-masing anggota dan masyarakat
c. Mmempersatukan, mengarahkan, memberdayakan
ekonomi rakyat
d. Mengembangkan potensi, daya kreasi, daya
usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan
yang adil dan kemakmuran yang merata
e. Mempertinggi taraf hidup dan tingkat
kecerdasan rakyat
f. Membina kelangsungan dan perkembangan
demokrasi ekonomi
G. Jenis koperasi di indonesia
Jenis-jenis
yang di kenal di dalam perkoperasian di Indonesia, antara lain :
a.
koperasi
|
b. Koperasi primier
c. Koperasi Sekunder
d. Koperasi unit Desa (KUD)
e. Koperasi Serba Usaha (KSU)
f. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
g. Koperasi Pasar (KOPPAS)
h. Koperasi Karyawan (KOPKAR)
i. Koperasi Pegawai (KOPPEG)
j. Koperasi Warga (KOPAG)
k. Koperasi Mahasiswa (KOPMA)
H. ketentuan umum koperasi
Dalam
koperasi dikenal sebagai ketentuan umum, antara lain tentang berbagai simpanan,
pinjaman, jenis modal yaitu :
a. Simpanan Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun sekali atau
sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil
kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali
ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
b. Simpana Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali.
Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota
koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan
Koperasi.
c. Simpanan Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan,
tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setor+
d. kan dan diambil setiap saat.
e.
koperasi
|
f. Jasa Pinjaman adalah : biaya yang di kenakan kepada anggota
yang meminjam yang besarnya di tetapkan oleh anggota dan pengurus koperasi
dalam rapat anggota.(jika flat/jasa menurun)
g. Jasa pinjaman menurun dihitung dari saldo
(sisa) pinjaman
h. Jasa pinjaman tetap/flat dihitung dari
besarnya pinjaman
i. Provisi adalah biaya yang di bebankan
kepada anggota ketiak meminjam termasuk kedalam biaya administrasi
j. Modal koperasi adalah terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman
I. Modal koperasi
a.
Modal
terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil
usaha.
b.
koperasi
|
J. keanggotaan dan kepengurusan koperasi
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap warga negara Indonesia Kepengurusan
dipilih oleh dan dari anggota untuk jangka waktu tertentu.
K. Kerja sama koperasi
Fjiejf
Nkasjdkiasjd
Dasjdowjd
L. Strategi persaingan
koperasi
“STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING KOPERASI”
1.
Persaingan sempurna
2.
Persaingan tidak sempurna
Strategi adalah cara atau metode yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu dengan konsep tatanan yang jelas dan
terorganisasi.
Menajemen koperasi adalah
bagaimana cara mengatur jalannya suatu sistem dalam kerngka kerja tersebut.
Persaingan dalam hal ini
dikatakan bagaimna kita mampu memajukan suatu usaha sehingga usaha yang kita
bangun tidak tertinggal dan tetap mengikuti mekanisme pasar yang terjadi.
mekanisme pasar yang di maksud di atas adalah bagaimana kita mampu membaca
permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar dapat juga di artikan sebagai
bagaimana cara kita memnuhi kebutuhan konsumen yang ada di pasar sebagai penyedia barang atau produsen .
Langkah-langkah atau strategi yang di tempuh :
1.
Meningkatkan kualitas barang
2.
Meningkatkan pelayanan
3.
koperasi
|
4.
Manajemen pemasaran yang baik dan efektif
5.
Memperbanyak link
6.
Memahami konsep pasar
7.
Sdm yang memadai
8.
Harga
9.
technology
koperasi
|
A. kesimpula
perwujudan dari tujuan koperasi adalah untuk mensejahtrahkan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,nah jadi koperasi juga sangat mendukung roda prekonomian yang ada pada suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar